Pemkot Samarinda Laksanakan Penertiban Aset Daerah untuk Proyek Insinerator di Baqa

oleh -
Editor: Ardiansyah
Aparat Satpol PP Kota Samarinda bersama tim gabungan saat melaksanakan penertiban bangunan di lahan milik pemerintah di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Aparat Satpol PP Kota Samarinda bersama tim gabungan saat melaksanakan penertiban bangunan di lahan milik pemerintah di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA –  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan keseriusannya dalam menjaga dan menata aset milik daerah. 

 

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot melaksanakan penertiban terhadap puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan proyek pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Selasa (21/10/2025).

 

Kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, unsur TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta beberapa perangkat daerah terkait. 

 

Penertiban ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan pemanfaatan aset daerah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi modern.

 

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa seluruh proses penertiban telah melewati tahapan panjang berupa sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga. 

 

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan.

 

“Kami telah memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis. Kini saatnya penertiban dilakukan, karena lahan ini merupakan aset milik Pemerintah Kota yang wajib kami amankan,” ujar Anis.

 

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak agar berjalan tertib dan aman.

 

“Sebelum penerapan prosedur penertiban, anggota kami selalu ikut dalam proses sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Surat pengosongan juga sudah kami kirimkan sebelumnya. Prinsip kami tetap sama, setiap langkah dilakukan secara humanis,” katanya.

 

Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 57 bangunan di lokasi tersebut, meningkat dari jumlah awal sebanyak 55 bangunan. 

 

Dari total itu, 18 kepala keluarga telah menerima uang kerohiman dan diberi waktu dua minggu untuk melakukan pembongkaran mandiri. 

Baca Juga :  Google Perbarui Logo 'G' Berwarna-Warni dengan Gradasi untuk Pertama Kalinya dalam 10 Tahun

 

Namun hanya dua keluarga yang benar-benar melaksanakannya sebelum hari pelaksanaan.

 

“Dari 18 kepala keluarga itu, hanya dua yang melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelas Anis.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.