BorneoFlash.com, NUSA DUA (BALI) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani kerja sama dengan empat asosiasi industri asuransi Indonesia dalam rangka mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2028.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa PPP dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Dua hal yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan PPP adalah memastikan perlindungan bagi pemegang polis dan menjaga ketahanan sektor keuangan,” ujar Ferdinan di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan empat asosiasi besar, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Acara berlangsung di sela puncak peringatan Hari Asuransi 2025 di Bali.
Kerja sama antara LPS dan asosiasi industri asuransi tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, seperti penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi, edukasi dan sosialisasi publik mengenai PPP, penyelenggaraan pelatihan dan riset di bidang asuransi, serta penguatan literasi keuangan masyarakat.
Ferdinan menjelaskan bahwa LPS saat ini sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP, termasuk kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Program ini disusun dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi yang terus berkembang.