Penertiban Lahan Insinerator Samarinda Ditunda, Pemkot Pilih Jalur Persuasif

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Beberapa warga juga diketahui menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur politik dengan mengadukan permasalahan ini ke DPRD Samarinda.

 

Kondisi tersebut membuat pemerintah menunda pelaksanaan penertiban hingga adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

 

Anis menjelaskan bahwa langkah pemerintah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. 

 

Menurutnya, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang telah ditetapkan untuk kepentingan publik.

 

“Kami tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Lahan itu merupakan aset pemerintah kota yang telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas umum,” terangnya.

 

Rencananya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama DPRD Samarinda akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat dan tidak merugikan masyarakat.

 

Pemerintah berharap warga dapat segera meninggalkan lokasi secara sukarela tanpa perlu tindakan tegas. 

 

Proyek pembangunan insinerator tersebut menjadi bagian dari program nasional pengelolaan sampah perkotaan yang dinilai penting bagi peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.