BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menertibkan warga yang masih menempati lahan rencana pembangunan insinerator dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, belum menemukan titik kesepakatan.
Meski sebagian warga telah menerima uang kerohiman, sebagian besar di antaranya masih memilih bertahan di lokasi.
Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini terus mengedepankan pendekatan persuasif agar relokasi dapat dilakukan tanpa tindakan paksa.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan manusiawi.
Ia menegaskan, penertiban hanya akan dilakukan setelah seluruh proses mediasi dan sosialisasi benar-benar tuntas.
“Untuk saat ini kami masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog dengan warga. Kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan pemerintah dan bersedia pindah secara sukarela,” ujar Anis pada Jumat (17/10/2025).
Dari 18 kepala keluarga yang telah menerima uang kerohiman, hanya lima di antaranya yang memilih membongkar rumah dan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, sebagian besar warga lainnya masih bertahan, meskipun tenggat waktu pembongkaran mandiri telah berakhir pada 13 Oktober 2025.