“Sejak September hingga awal Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengungkap enam kasus dengan 10 tersangka dan menyita total 2.692 gram sabu. Salah satunya adalah jaringan internasional Indonesia–Malaysia,” jelas Adrian.
Menurutnya, para pelaku menggunakan sistem jaringan terputus untuk memutus jejak komunikasi dan sulit dilacak. Modus mereka juga beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di tubuh (body stripping) hingga menyelipkannya di koper.
“Rata-rata sabu dengan jumlah besar berasal dari luar Kaltim dan masuk melalui jalur udara atau laut. Kami terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar semua pintu masuk tetap diawasi ketat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku terlibat karena faktor ekonomi. Namun aparat menegaskan, motif apa pun tidak akan mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba lintas negara.
“Sinergi lintas lembaga akan terus kami tingkatkan. Tidak ada ruang bagi narkoba masuk ke Kalimantan Timur,” pungkas Kompol Adrian.