Dugaan Pengeroyokan Ketua SMSI Kubar, Polisi Diminta Tegakkan Keadilan bagi Jurnalis

oleh -
Editor: Ardiansyah
LHM (28), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan profesinya. Foto: IST/Info Kubar
LHM (28), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan profesinya. Foto: IST/Info Kubar

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.

 

Sikap Tegas SMSI: Lindungi Jurnalis, Tegakkan Hukum

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur.

 

Melalui Seksi Hukum, Arbitrase, dan Legislasi, Henri Situmorang menekankan tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan aparat penegak hukum:

  1. Menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  2. Menerapkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara berdampingan dengan KUHP, agar pesan hukumnya jelas bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.
  3. Menjamin keselamatan korban dan saksi, agar proses hukum berjalan tanpa tekanan.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, juga menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

 

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi. Aparat harus segera menindak para pelaku agar publik percaya negara hadir melindungi kebebasan pers,” tegas Arditya.

 

Analisis Hukum: Dua Dimensi Pelanggaran

Kasus ini memiliki dua aspek hukum yang saling berkaitan:

1. Pidana umum, berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Pasal 170 KUHP mengatur pidana hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan bersama-sama terhadap orang lain.

Pasal 351 KUHP memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat. Hasil visum korban akan menjadi alat bukti penting dalam menentukan tingkat kekerasan yang terjadi.

 

2. Pelanggaran terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebut bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Bisnis Pengolahan Sampah Jadi Energi Tawarkan Peluang Menjanjikan, Potensi Balik Modal 5–6 Tahun

 

Jika terbukti bahwa kekerasan terjadi karena aktivitas jurnalistik korban — seperti upaya konfirmasi atau peliputan — maka unsur pelanggaran terhadap kemerdekaan pers harus turut dipertimbangkan oleh penyidik.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah. Jurnalis tidak boleh menjadi sasaran kekerasan karena menjalankan tugas profesionalnya. Publik kini menantikan langkah tegas aparat untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.