Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela wajib pajak sulit tumbuh, yang pada akhirnya dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.
“Oleh karena itu, menjaga kepercayaan wajib pajak menjadi prioritas utama yang harus kami upayakan bersama,” ujarnya.
Bimo juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan penerapan Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak secara adil dan transparan.
Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945.
“Piagam ini mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi semua pihak. (*/ANTARA)