Mendagri: Hapus BPHTB dan PBG, Gen Z Lebih Mudah Punya Rumah

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk meringankan beban generasi muda, khususnya Gen Z, dalam membeli rumah.

 

“Dengan penghapusan BPHTB, biaya awal beli rumah jauh lebih ringan. Gen Z berhak merasa aman dengan punya hunian sendiri,” kata Tito di Jakarta, Kamis.

 

Ia menegaskan pemerintah merespons keresahan anak muda terhadap harga rumah yang terus naik dan biaya tambahan yang memberatkan. Langkah ini membuka akses lebih luas bagi Gen Z membeli rumah pertamanya.

 

Tito mendorong Gen Z memulai dari rumah sederhana dan meningkatkan kualitas hunian seiring bertambahnya penghasilan.

 

Ia juga menyebut pemerintah menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada 2025 agar cicilan lebih terjangkau.

 

“Harga rumah makin terjangkau karena pemerintah menghapus pajak dan mempermudah pembiayaan. Tinggal bagaimana Gen Z memanfaatkan peluang itu sambil terus meningkatkan penghasilan,” ujarnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.