BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta jajaran terkait melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di wilayah delineasi IKN.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari tambang PT BRCM.
Truk tersebut diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan. Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Selain itu, tim juga menemukan pelanggaran lain berupa pemanfaatan kawasan hutan konservasi Tahura untuk usaha komersial dan perkebunan ilegal.
Beberapa bangunan, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, terbukti berdiri di atas lahan hutan konservasi.
Pada peninjauan lanjutan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, ditemukan bekas aktivitas tambang batubara dengan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton, pasir siap angkut di beberapa titik, serta kerusakan hutan lindung yang cukup parah.
Temuan ini semakin menguatkan indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan. (*)