KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

oleh -
Editor: Ardiansyah
Sidang Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto: HO/KPPU
Sidang Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto: HO/KPPU

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. 

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Berdasarkan ketentuan, pemberitahuan akuisisi seharusnya disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yakni pada 19 Maret 2024. Namun, TikTok terlambat menyampaikan notifikasi.

 

Dalam proses persidangan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, serta bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Perusahaan juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan denda.

Sidang Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto: HO/KPPU
Sidang Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto: HO/KPPU

Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi tersebut menjadi pintu masuk TikTok untuk kembali menggarap pasar e-commerce di Indonesia dengan bermitra bersama Tokopedia, sekaligus memisahkan layanan media sosial dari aktivitas perdagangan elektronik.

 

KPPU menegaskan denda harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.