Menindaklanjuti hal ini, DP3A Kaltim mendorong agar setiap kampus membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi khusus menangani kasus kekerasan di lingkungan akademik.
Satgas tersebut diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan sekaligus penanganan ketika kasus terjadi.
“Kami menginginkan setiap perguruan tinggi memiliki satgas yang fokus pada isu kekerasan. Dengan adanya satgas, proses penanganan akan lebih cepat dan korban mengetahui dengan jelas ke mana harus melapor,” tegas Noryani.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk fisik.
Bentuk lain seperti perundungan dan pelecehan meski tanpa luka fisik tetap harus dilaporkan, sebab fenomena ini semakin sering terjadi di lingkungan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Untuk memperkuat perlindungan, DP3A Kaltim mendorong terjalinnya kerja sama antara perguruan tinggi dengan lembaga terkait, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta aparat kepolisian.
“Kolaborasi lintas lembaga sangat penting agar setiap bentuk kekerasan dapat segera ditangani dengan tepat sehingga tidak berkembang lebih jauh,” tutupnya. (*)