Pemprov Kaltim

Akses Sangatta–Bengalon Hampir Putus, KPC Anggarkan Rp7 Miliar untuk Perbaikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Fitra Firnanda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Fitra Firnanda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Fitra menjelaskan, kerusakan lain di sepanjang jalur itu masih dalam tahap perencanaan balai.

Ia menegaskan, perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan kegiatan operasionalnya.

“Setiap perusahaan yang menimbulkan dampak tentu harus menyelesaikannya. Itu kewajiban,” tegasnya.

Meski jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian melalui BPJN, pemerintah provinsi tetap mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.

Fitra memastikan pola serupa juga akan diterapkan kepada perusahaan lain.

“Jika kerusakan terjadi karena aktivitas mereka, maka pertanggungjawaban akan tetap diminta,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar