Fitra menjelaskan, kerusakan lain di sepanjang jalur itu masih dalam tahap perencanaan balai.
Ia menegaskan, perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan kegiatan operasionalnya.
“Setiap perusahaan yang menimbulkan dampak tentu harus menyelesaikannya. Itu kewajiban,” tegasnya.
Meski jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian melalui BPJN, pemerintah provinsi tetap mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawabnya.
Fitra memastikan pola serupa juga akan diterapkan kepada perusahaan lain.
“Jika kerusakan terjadi karena aktivitas mereka, maka pertanggungjawaban akan tetap diminta,” tutupnya.





