BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, memberikan tanggapan atas penetapan dua tokoh olahraga daerah, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023, Zairin Zain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar.
Seno menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat kedua nama tersebut.
Ia menilai peristiwa ini menjadi kemunduran bagi dunia olahraga Kaltim yang seharusnya tengah berfokus pada peningkatan prestasi.
“Kasus ini merupakan pukulan besar bagi olahraga di Kalimantan Timur. Saya sangat menyesalkan adanya penyalahgunaan dana hibah DBON, padahal anggaran itu diperuntukkan bagi pengembangan olahraga daerah,” ujar Seno, pada Senin (22/9/2025).
DBON Kaltim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, pada 14 April 2023 dengan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.
Menurut Seno, proses pembentukan DBON berlangsung cukup panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga tahap pelaksanaan kegiatan.
Ia menduga penyelewengan dana terjadi pada fase pelaksanaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati.
“Kemungkinan besar permasalahan ada pada tahap pelaksanaan. Tetapi kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas hingga nanti dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.