BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang mantan residivis narkoba berinisial RH alias I (35) kembali diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Berbekal informasi dan ciri-ciri yang telah dikantongi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, yakni Jl. 21 Januari No. 109 RT.05, dan mendapati seorang pria mencurigakan di depan sebuah rumah.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 paket sabu seberat bruto 4,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
- 1 unit timbangan digital
- 1 buah sendok plastik sedotan warna putih
- 1 bundel plastik klip bening kosong
- 1 lembar kain warna hitam (tempat menyimpan sabu)
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 3.400.000
- 1 unit handphone iPhone 11 warna putih
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, melalui Wakasat Narkoba AKP Syafaruddin, SH, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kini, RH kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial F, yang penyerahannya dilakukan secara langsung di pinggir jalan dan telah dibayar lunas sebesar Rp 5,5 juta secara tunai,” ujar AKP Syafaruddin.







