Pelaku RH alias I kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Mari kita bersama-sama perangi kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda, anak-anak kita, yang merupakan ujung tombak masa depan bangsa,” tegas Ipda Sangidun.
Proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti berlangsung lancar dan terkendali. Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap jaringan di balik peredaran sabu ini. (*)







