BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Minyak.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan pada hari ini Jumat (19/9/2025) memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus berbeda. Pemusnahan ini dilakukan sebagai pesan tegas bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika.
Bertempat di ruang kerja Satreskoba Polresta Balikpapan, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, dan unsur pengawasan internal kepolisian. Total, ada 12,97 gram sabu yang dimusnahkan.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” jelas Wakasat Narkoba, AKP Syafarudin, S.H.
Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka dengan inisial AH dan TS. Tersangka AH ditangkap di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara, dengan barang bukti seberat 8,84 gram. Sementara itu, tersangka TS diciduk di Kilometer 3,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan barang bukti 4,13 gram.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi pesan moral bagi para pelaku kejahatan narkoba tentang konsekuensi hukum yang menanti mereka. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif bekerja sama dengan polisi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani menyuarakan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba. Kami berterima kasih atas respons warga yang telah aktif bekerja sama dalam memberantas narkoba di Balikpapan,” tegasnya.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Balikpapan yang bersih dari narkoba. (*)