BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Keduanya adalah Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan Agus Hari Kesuma yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers di Kantor Kejati, pada Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, langkah penahanan dilakukan demi kepentingan kelancaran penyidikan.
“Pada hari ini, bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah menetapkan serta menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah DBON tahun anggaran 2023,” ujar Toni.
Kasus ini bermula dari pemberian hibah sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Kaltim.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah.






