“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk masa 20 hari pertama.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Hingga kini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak organisasi terkait.
“Penetapan ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara. Jika nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Toni.





