Namun perjalanan lembaga tersebut tak berjalan mulus.
Kejati Kaltim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga di Kalimantan Timur.
Indikasi penyelewengan inilah yang kemudian menyeret dua nama pejabat tersebut ke proses hukum.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Zairin hanya memberikan jawaban singkat.
“Perihal perkara ini nanti akan dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Agus Hari Kesuma pun tak banyak berkomentar. “Saya menjalani penahanan dan disebut ikut serta dalam perkara ini,” katanya saat digiring penyidik. (*)





