Polda Kaltim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi dalam konferensi pers di Balikpapan, pada Selasa (16/09/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi dalam konferensi pers di Balikpapan, pada Selasa (16/09/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran narkotika. 

 

Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, tujuh kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap dengan total 10 tersangka ditangkap. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti yang fantastis: 3.590 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.

 

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arief Bastari, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balikpapan, pada Selasa (16/09/2025). 

 

Didampingi Kasi Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, Kombes Arief menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam, mulai dari jaringan antarprovinsi hingga distribusi lokal.

 

Tiga Kasus Paling Menonjol

Dari total kasus yang diungkap, tiga di antaranya menjadi sorotan utama karena barang bukti yang disita dalam jumlah besar:

  1. Pengungkapan di Bandara Sepinggan: Berawal dari pengungkapan di pintu kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, petugas mengamankan sabu seberat 1.029,9 gram dan 407 butir ekstasi. Para tersangka terhubung dengan jaringan narkoba asal Sumatera Utara.
  2. Operasi di Samarinda: Di sebuah rumah di Jalan P. Suryansyah, Samarinda, tim gabungan menyita 1.001,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Jaringan ini terindikasi sama dengan kasus di bandara.
  3. Jaringan Lokal Samarinda: Tak hanya jaringan luar, Polda Kaltim juga berhasil membongkar jaringan lokal. Dari sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Samarinda, petugas menyita 1.460,3 gram sabu dari pelaku yang diduga bagian dari jaringan peredaran lokal.
Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi dalam konferensi pers di Balikpapan, pada Selasa (16/09/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi dalam konferensi pers di Balikpapan, pada Selasa (16/09/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

Kombes Arief menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan undang-undang yang menjerat pelaku narkoba, dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga pidana mati. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Balikpapan Tanyakan Persiapan Mekanisme Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda. Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.