Ia menekankan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang secara hukum bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan area tambang.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum.
“Apabila KTT tidak melaksanakan tugasnya menjaga keamanan lubang tambang, maka hal ini dapat masuk ranah pidana karena menyangkut kelalaian yang membahayakan orang lain,” tegasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Seno tidak menampik masih ditemukan kelalaian dari sebagian perusahaan tambang.
Kondisi ini dinilainya perlu mendapat pengawasan lebih serius agar tidak menimbulkan korban baru di kemudian hari.
“Kenyataannya memang masih ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan. Hal ini tentu menjadi catatan penting yang harus diawasi sekaligus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)





