Pihak manajemen juga menyampaikan belum memiliki sumber dana untuk menutup seluruh kewajiban itu.
Namun, mereka berencana melakukan pembayaran awal terhadap karyawan sebesar Rp3 miliar dengan melepas aset pribadi milik salah satu ahli waris.
“Kuasa hukum menyampaikan bahwa salah seorang ahli waris, Bapak Elian Shah, telah menawarkan rumah pribadinya kepada sejumlah pihak untuk dijual, dan hasil penjualan tersebut akan digunakan membayar kewajiban kepada karyawan,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, manajemen bahkan mengusulkan opsi penjualan RS Haji Darjad .
Akan tetapi, Andi Harun mengingatkan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, mengingat ada beberapa ahli waris lain yang juga memiliki kepentingan terhadap rumah sakit tersebut.
“Pemerintah kota tidak akan ikut campur dalam urusan internal antar ahli waris. Namun saya mengingatkan, apabila penjualan benar dilakukan, jangan sampai justru menimbulkan sengketa baru karena masih ada empat hingga lima ahli waris lain yang berkepentingan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa peran Pemkot Samarinda dalam permasalahan ini semata-mata untuk memastikan hak-hak karyawan, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya tetap terpenuhi.
“Semakin jelas rencana penyelesaiannya tentu semakin baik. Yang utama adalah seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)