BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan semakin serius menyiapkan diri menghadapi penilaian Adipura 2025.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), operasi yustisi sampah resmi digelar selama September hingga Oktober untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu lokasi pelaksanaan operasi berlangsung di Kelurahan Karang Rejo, Rabu (10/9/2025). Lurah Karang Rejo, Budi, bersama tim gabungan turun langsung menyisir sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Tindakan tegas pun diambil terhadap warga yang kedapatan melanggar aturan.
“Ini bukan sekadar patroli biasa. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat pada perda, sekaligus bagian dari persiapan penilaian Adipura,” ujar Lurah Karang Rejo, Budi, pada Kamis (11/9/2025).
Beberapa titik yang disasar antara lain TPS depan Kantor Kelurahan Karang Rejo RT 65, TPS samping Taman Adipura di kawasan Gunung Kawi RT 01, serta TPS di samping showroom motor bekas RT 15.
Dari hasil operasi, dua warga yang berasal dari Karang Rejo dan Mekar Sari kedapatan membuang sampah sembarangan dan langsung ditindak sesuai aturan.
Menurut Budi, operasi yustisi merupakan tindak lanjut setelah upaya sosialisasi dan teguran dilakukan sebelumnya.

“Kami juga terus mengingatkan masyarakat terkait pengurangan jumlah TPS di jalan protokol, karena itu penting bagi warga untuk disiplin membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran bersama. “Kebersihan adalah tanggung jawab kolektif. Kami ingin Karang Rejo menjadi contoh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.