“Praktik parkir liar ini jelas merugikan, sebab selain tidak memiliki izin, tidak ada pula kontribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda,” jelasnya.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan yang kerap menjadi aduan warga, antara lain Jalan Antasari, kawasan Teras Samarinda, dan Jalan Pasundan.
Lokasi-lokasi itu disebut masih sering muncul laporan mengenai aktivitas juru parkir liar.
“Beberapa titik itu menjadi prioritas penindakan karena masih sering muncul laporan adanya praktik parkir liar yang disertai ancaman,” tambah Edwin.
Terkait penanganan 13 orang yang diamankan, Satpol PP Kaltim akan mengutamakan langkah pembinaan.
Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, maka proses hukum akan diterapkan hingga ke persidangan.
“Bagi yang masih bisa dibina akan diberikan peringatan berjenjang. Tetapi jika pelanggaran kembali dilakukan, tentu akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edwin. (*)





