BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, TNI, serta Bhabinkamtibmas menggelar razia terpadu, pada Selasa malam (9/9/2025).
Operasi ini menyasar juru parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat karena menarik pungutan tanpa dasar hukum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga.
Sejumlah pengendara mengaku pernah diintimidasi oleh oknum juru parkir liar saat menolak membayar pungutan.
“Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, baik yang disampaikan ke Satpol PP maupun Dishub, terkait adanya intimidasi dari juru parkir liar terhadap warga,” ungkap Edwin.
Dari hasil penertiban, sebanyak 13 orang berhasil diamankan.
Mereka terbukti memungut biaya parkir tanpa izin resmi serta tidak menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah.





