Untuk pelanggaran berat, seperti membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPS, sungai, atau drainase, ancamannya lebih serius yakni denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan melalui proses hukum tipiring.
Sudirman menegaskan, keberhasilan penegakan perda ini tidak bisa hanya mengandalkan petugas DLH. Dari sekitar 780 ribu penduduk Balikpapan, hanya 500 orang petugas yang menangani kebersihan. Karena itu, partisipasi warga, RT, dan kelurahan sangat dibutuhkan.
“Kami harapkan masyarakat ikut mengawasi. DLH dengan jumlah petugas yang terbatas tentu tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan warga kunci keberhasilan pengelolaan sampah di kota ini,” ujarnya.
Selain operasi yustisi, pemerintah juga berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan begitu, hanya residu sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara sebagian besar bisa diproses lebih awal di tingkat hulu.
Adanya penerapan sanksi tegas dan dukungan penuh masyarakat, Kota Balikpapan menargetkan budaya disiplin dalam mengelola sampah bisa terwujud, demi kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.