Mulai 2025 Balikpapan Tegakkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Denda hingga Rp5 Juta Menanti Pelanggar

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan, akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. 

 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan sejak perda disahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 2023 hingga tingkat kelurahan dan RT. Tahun 2024 lalu, uji coba operasi yustisi sudah digelar dengan sifat teguran. Mulai tahun 2025, sanksi akan ditegakkan sesuai aturan.

 

“Setiap orang atau badan usaha wajib mengelola sampah dari sumbernya, baik rumah tangga, restoran, kafe, maupun usaha lainnya. Proses pengelolaan dilakukan dari hulu ke hilir, sehingga sampah yang masuk ke TPS dan TPAS hanyalah residu,” jelasnya, pada Senin (8/9/2025).

 

Dalam perda tersebut, pelanggar bisa dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.