BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, meluruskan isu terkait tunjangan dan potongan yang melekat pada anggota dewan.
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas maupun tunjangan yang diterima telah diatur berdasarkan peraturan resmi, bukan keputusan sepihak dari lembaga maupun individu anggota DPRD.
Hasanuddin menjelaskan, setiap tunjangan yang diterima anggota, seperti komunikasi, perumahan, dan kendaraan, memiliki dasar hukum yang jelas.
Penetapan jumlah maupun mekanismenya ditentukan melalui aturan pemerintah.
Misalnya, tunjangan komunikasi intensif yang diberikan kepada pimpinan maupun anggota DPRD didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPRD tidak difasilitasi rumah dinas.
“Untuk biaya sewa rumah, prosesnya dilakukan secara resmi dan dengan pertimbangan efisiensi. Bukan ditentukan secara pribadi,” kata Hasanuddin.
Ia juga menyinggung adanya potongan yang diberlakukan oleh masing-masing fraksi terhadap gaji anggota DPRD.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal partai sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail besaran potongan tersebut.