BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengekstrak empat telepon seluler (HP) yang ditemukan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim Noel bahwa HP tersebut milik pembantunya.
“Kalau sudah dilakukan ekstraksi, baru bisa disimpulkan apakah benar sesuai keterangan Noel, HP itu milik pembantunya, atau ternyata milik pihak lain,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).
Dikutip dari Antara News, Setyo menegaskan, ekstraksi akan mengungkap data penting di balik perangkat tersebut. “HP itu benda mati. Ia baru akan bernilai ketika dibongkar datanya, sehingga bisa dipastikan apa isinya dan siapa pemilik sebenarnya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan empat HP tersebut saat melakukan penggeledahan rumah dinas Wamenaker pada Selasa (26/8/2025). Setelah diperiksa, Noel menegaskan perangkat itu bukan miliknya.
Kasus ini bermula ketika pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Noel sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.