“Mereka menegaskan tetap akan melaksanakan kewajiban, tetapi waktunya menyesuaikan dengan hasil penjualan aset. Oleh sebab itu, mereka berharap 57 mantan pekerja, termasuk dua orang dokter, dapat bersabar menunggu proses tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Rozani menekankan Disnakertrans tetap mengingatkan agar manajemen RSHD menjalankan penetapan yang berlaku, termasuk melunasi kekurangan gaji dan hak lembur karyawan.
Persoalan tunggakan gaji ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada 28 April 2025.
Bahkan, pada Juni lalu Disnakertrans kembali melaporkan perkembangan kasus ini ke komisi terkait.
Rozani memastikan, pemerintah daerah melalui Disnakertrans telah melaksanakan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak manajemen RSHD pun tidak menolak nota penetapan yang diterbitkan, hanya saja meminta kelonggaran waktu untuk menunaikannya.
“Dalam keterangan tertulisnya, manajemen menyampaikan tidak ada keberatan atas nota penetapan yang telah dikeluarkan. Mereka hanya memohon kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut setelah proses penjualan aset rampung,” pungkasnya. (*)







