Meski demikian, Wagub Seno mengakui bahwa jangka waktu larangan belum ditentukan.
Setiap pengajuan izin perjalanan ke luar negeri nantinya akan melalui proses evaluasi yang ketat.
“Jika perjalanan tidak memiliki urgensi jelas, izin hampir pasti tidak akan diberikan,” tegas Wagub Seno.
Ia menambahkan, kebijakan ini tetap memberi pengecualian untuk perjalanan pribadi yang bersifat keagamaan atau spiritual.
“Perjalanan ibadah, seperti umrah bagi Muslim atau ziarah ke Yerusalem bagi umat non-Muslim, tetap diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar