“Dalam rapat koordinasi itu, Mendagri menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak ada izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah. Kebijakan ini berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Wagub Seno mengakui bahwa jangka waktu larangan belum ditentukan.
Setiap pengajuan izin perjalanan ke luar negeri nantinya akan melalui proses evaluasi yang ketat.
“Jika perjalanan tidak memiliki urgensi jelas, izin hampir pasti tidak akan diberikan,” tegas Wagub Seno.
Ia menambahkan, kebijakan ini tetap memberi pengecualian untuk perjalanan pribadi yang bersifat keagamaan atau spiritual.
“Perjalanan ibadah, seperti umrah bagi Muslim atau ziarah ke Yerusalem bagi umat non-Muslim, tetap diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.





