Satresnarkoba Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Barang Bukti Diamankan

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus pelaku dan Barang Bukti Sabu. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus pelaku dan Barang Bukti Sabu. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial “I” melalui sistem “jejak”, yakni barang ditinggalkan di suatu tempat tanpa tatap muka langsung. Pelaku kemudian menjual sabu tersebut dengan harga Rp1.000.000 per gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kembali kepada “I”.

 

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskoba AKP Yoshimata J.S Manggala, S.Tr.K, S.I.K, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP……../2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 4 September 2025.

 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, terutama di momentum bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

“Mari kita sambut Maulid Nabi dengan kegiatan positif, sehat, dan bebas dari obat-obatan terlarang. Budayakan hidup sehat demi terwujudnya Kota Balikpapan sebagai ‘Madinatul Iman’,”ujar Ipda Sangidun.

 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur, khususnya Polresta Balikpapan, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam melawan kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.