Sementara itu, dua orang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus ini berhasil ditangkap pada Kamis (4/9/2025).
Mereka adalah Niko (37) dan Lae (43), salah satunya merupakan alumnus Unmul.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di kawasan perkebunan Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam rencana pembuatan bom molotov,” ujar Hendri.
Kasus ini bermula dari ditemukannya bom molotov di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada dini hari Senin (1/9/2025).
Kurang dari 24 jam setelah penemuan, empat mahasiswa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri menegaskan, penahanan awal dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Namun setelah adanya jaminan resmi dari kampus dan keluarga, penangguhan penahanan pun disetujui.
Baik pihak kepolisian maupun universitas menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh ajakan yang melanggar hukum.
“Penangguhan tidak menghentikan proses hukum. Proses tetap berjalan, namun hal ini menjadi momentum pembinaan bersama antara aparat penegak hukum dan pihak universitas,” tegas Hendri. (*)





