Kemkomdigi Dorong Regulasi AI Lewat Perpres Peta Jalan dan Etika

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital Aju Widya Sari. FOTO: ANTARA/Fathur Rochman.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital Aju Widya Sari. FOTO: ANTARA/Fathur Rochman.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (AI) setelah menyelesaikan konsultasi publik.

 

Konsultasi publik mencakup Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI yang rampung pada 29 Agustus 2025.

 

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, menyebut aturan ini memberi dasar hukum bagi peta jalan dan etika AI.

 

Sebanyak 443 perwakilan pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media ikut menyusun Buku Putih yang menjadi acuan strategi nasional AI.

 

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan peta jalan AI penting untuk menyatukan visi Indonesia di tengah pesatnya perkembangan global.

 

Pemerintah juga menyiapkan Pedoman Etika AI untuk memperkuat aturan yang sudah berlaku lewat Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.