BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Rabu (3/9/2024), aparat kepolisian memusnahkan sabu-sabu seberat 2.025 gram di lantai dua Mapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan kewajiban hukum setelah adanya penetapan resmi dari kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat yakin bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan.
“Setiap barang bukti yang sudah memiliki penetapan dari kejaksaan wajib dimusnahkan. Proses ini kami laksanakan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, polisi juga menghadirkan 13 tersangka yang terjerat dalam delapan laporan polisi (LP).
Lima kasus di antaranya berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, sedangkan tiga kasus lainnya ditangani Polsek Sungai Kunjang.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 2.025 gram.
Sebanyak 95 persen dihancurkan sesuai aturan, sementara 5 persen lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan ini menjadi prosedur rutin. Tujuannya agar barang bukti yang telah diamankan dapat dipastikan keasliannya dan tidak disalahgunakan,” jelas Hendri Umar.
Acara pemusnahan dilakukan secara simbolis di ruang konferensi Mapolresta Samarinda.
Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, dan jajaran kepolisian.
“Kolaborasi antarinstansi ini penting agar penegakan hukum berjalan terbuka, akuntabel, serta dapat diawasi oleh publik,” pungkasnya. (*)





