BorneoFlash.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan 38 tersangka yang merusak fasilitas publik dan bertindak anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan sebagian tersangka melempar bom molotov, petasan, batu, dan bambu, bahkan memukul petugas.
Para pelaku juga merusak Polsek Cipayung, membakar mobil ASN, merusak motor di depan Gerbang Pancasila, serta menghancurkan halte Transjakarta di Jalan Sudirman.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 212 dan 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara.
Ade Ary menegaskan pelaku anarkis berbeda dengan massa yang menyampaikan aspirasi secara damai. Ia memastikan penyidik terus mengembangkan kasus ini dan menangkap perusuh lain. (*)