BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Samarinda untuk memastikan para peserta didik tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang berpotensi digelar pada Senin (1/9/2025).
Instruksi ini dituangkan dalam bentuk surat edaran yang bertujuan melindungi siswa dari kemungkinan risiko ketika berada di tengah kerumunan massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar para pelajar tetap berada dalam lingkungan yang aman.
“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga peserta didik. Mereka masih dalam usia yang harus diproteksi, sehingga sekolah dan orang tua wajib mengawasi sepenuhnya,” ujar Armin, pada Minggu (31/8/2025).
Menurut Armin, surat edaran tersebut diterbitkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian, yang menyampaikan adanya potensi aksi unjuk rasa di Samarinda.
Karena status pelajar SMA/SMK sebagian besar masih di bawah umur, pihak sekolah diminta memperketat pengawasan dengan memastikan jam belajar berlangsung efektif tanpa memberi ruang bagi siswa meninggalkan sekolah tanpa alasan jelas.





