BorneoFlash.com, TABALONG – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field terus dukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasi Perusahaan.
Kali ini, PEP Tanjung Field menyelenggarakan kegiatan Komunikasi dan Konsultasi Pembuatan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM di Desa Jirak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada tanggal 12 Agustus 2025.
Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas usaha, khususnya kepemilikan PIRT dan NIB.
Kegiatan komunikasi dan konsultasi tersebut merupakan bagian dari salah satu program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR Perusahaan, yakni Program Kelompok Usaha Acil Desa Jirak, atau biasa disebut Program Kuas Jirak. Kegiatan diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari UMKM di Desa Jirak, yakni UMKM Barokah dan UMKM Sukma Saji.
Field Manager PEP Tanjung Field Charlie Parmonangan Nainggolan menegaskan komitmen Perusahaan untuk memastikan operasi dan bisnis hulu migas Perusahaan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian masyarakat, serta kelestarian lingkungan sejalan dengan upaya pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Kami percaya bahwa pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan merupakan langkah strategis untuk memastikan efektivitas, dampak positif, dan keberlanjutan program, seperti pada kegiatan komunikasi dan konsultasi pembuatan PIRT dan NIB ini,” jelas Charlie.

Dalam pelaksanaan kegiatan, PEP Tanjung Field berkolaborasi dengan Rumah BUMN Banjarmasin yang diwakili oleh M. Fadhillah Rifki sebagai narasumber. Rifki menyampaikan pemaparan mendalam mengenai manfaat kepemilikan NIB sebagai pintu awal legalitas usaha, sekaligus akses terhadap berbagai program pemerintah. Ia juga menjelaskan peran PIRT sebagai jaminan mutu dan keamanan produk yang sangat penting untuk menembus pasar modern.
Tidak hanya dari sisi teori, Rifki juga memberikan pendampingan secara langsung dalam proses pengisian formulir dan kelengkapan dokumen agar UMKM binaan dapat segera memperoleh izin usaha tersebut.