BorneoFlash.com, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Salah satu langkah penting adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.
Pada Selasa (26/8/2025), rapat koordinasi digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan dilanjutkan survei lapangan ke sejumlah titik perbatasan IKN–Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, diperlukan pendetailan di lapangan menggunakan peta berskala besar.
“Pendetailan ini penting agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, atau fasilitas umum, sehingga kewenangan pengelolaan jelas. Hasilnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ujarnya.
Ia menegaskan, penegasan batas juga harus menyesuaikan perubahan entitas wilayah. “Dulu Balikpapan berbatasan dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Kini, dengan hadirnya IKN, batas ini perlu direview ulang,” tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menekankan bahwa bagi Balikpapan, batas wilayah pada dasarnya sudah jelas sesuai regulasi. “Namun, ada beberapa segmen yang perlu penyesuaian agar sesuai kaidah penataan batas, terutama dengan memanfaatkan batas alam atau buatan permanen,” katanya.
Dalam rapat koordinasi disepakati beberapa poin penting, di antaranya penyesuaian garis batas pada empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan:
- Salok Api Laut (Samboja Barat) – Teritip (Balikpapan Timur): batas alami berupa sungai, seluruh badan sungai masuk wilayah IKN namun pemanfaatannya bisa digunakan bersama.
- Salok Api Darat (Samboja Barat) – Teritip (Balikpapan Timur): batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai Permendagri 30/2017.
- Karya Merdeka (Samboja Barat) – Karang Joang (Balikpapan Utara): batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU.
- Mentawir (Sepaku) – Kariangau (Balikpapan Barat): batas berupa jalan dan PABU sesuai Permendagri 48/2012.
Selain itu, disepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/titik koordinat strategis, termasuk di ruas Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8.

Tahap berikutnya, tim teknis Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama dengan peta kartometrik. Hasilnya akan dibahas secara teknis, kemudian ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara sebelum diajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan resmi.
“Penegasan batas ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan begitu, pembangunan IKN bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkas Kuswanto. (*/Humas Otorita IKN)