Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satreskoba Polresta Balikpapan

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Tim Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang residivis narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Tim Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang residivis narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang residivis narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian.

 

Kasus ini bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan, mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama T S (34), seorang karyawan swasta yang berasal dari Balikpapan Tengah (26/08/2025).

 

Dalam penggeledahan badan, ditemukan 5 paket sabu seberat 6,63 gram yang disembunyikan dengan rapi dalam 1 bungkus kopi bekas bertuliskan “Good Day”. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti celana jeans panjang biru, 1 unit handphone merk Redmi 9A, serta beberapa plastik klip bekas yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di kediamannya di Jl. Bunga Matahari No. RT, Balikpapan Tengah, ditemukan barang bukti tambahan berupa 10 plastik klip bekas dan 1 sendokan plastik sedotan bening, yang sering digunakan untuk mengambil sabu.

 

Tersangka, yang dikenal sebagai kurir narkotika, ternyata bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Pada tahun 2016, ia pernah dipenjara atas kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2018. Kali ini, ia kembali terlibat dalam peredaran narkotika atas perintah seorang pria yang berinisial Dd, yang telah menginstruksikan tersangka untuk mengambil paket sabu tersebut tanpa bertemu langsung.

 

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menanggulangi peredaran narkoba di Balikpapan. “Tersangka mengaku bahwa ia akan mendapat keuntungan berupa uang dan paket sabu dari Dd, yang menjadi pengendalinya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata AKP Yosimata.

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI, Firdaus: Jika Dokter Terawan Dipecat Terkait DSA, Bagaimana Praktek DSA Dokter Lainnya?

 

Pihak kepolisian telah mengirimkan laporan kepada Polda Kalimantan Timur, dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam tersangka dengan hukuman penjara yang cukup berat. Saat ini, proses penyidikan oleh penyidik Polresta Balikpapan masih terus berlangsung.

 

Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan, mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran narkoba. “Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada Polsek terdekat atau melalui Call Center 110. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di kota ini,” ujar Ipda Sangidun.

 

Penangkapan ini menegaskan bahwa Polresta Balikpapan tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika, dan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Balikpapan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.