Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil targetnya.
“Alat tersebut mampu meretakkan kaca dalam sekejap tanpa menimbulkan suara keras, sehingga pelaku lebih leluasa mengambil barang di dalam kendaraan,”jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuang tas milik korban ke tempat sampah setelah mengambil perhiasan.
Barang bukti berupa cincin dan anting emas akhirnya ditemukan kembali oleh polisi di rumah pelaku di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.
L berdalih tindakannya dilakukan karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan, namun alasan itu ditegaskan tidak dapat menjadi pembenaran hukum.
“Motif apapun tidak menghapus unsur pidana. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegas AKBP Heri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Sebaiknya jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil, karena modus pecah kaca kerap berlangsung singkat dan sering terjadi di area parkir umum,”tutupnya. (*)