BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kegaduhan yang melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan agar kasus serupa tidak terulang di Kaltim dengan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perumusan kebijakan.
Menurutnya, penyusunan aturan daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada target atau kepentingan kepala daerah.
Proses perencanaan harus melibatkan publik sejak awal agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan boleh diinisiasi oleh pemerintah, tetapi masyarakat tetap harus dilibatkan dalam prosesnya. Tanpa itu, risiko munculnya penolakan akan semakin besar,”ujar Sri Wahyuni, pada Senin (25/8/2025).
Ia menilai, polemik di Pati kemungkinan dipicu karena tidak adanya forum diskusi maupun konsultasi publik yang semestinya menjadi tahapan wajib dalam perencanaan kebijakan. Ketidakhadiran mekanisme itu membuat keputusan pemerintah mudah memantik gejolak.
“Jika sebuah kebijakan tidak disertai forum konsultasi atau diskusi terbuka, wajar apabila muncul resistensi dari masyarakat,”katanya.