BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seruan aksi yang digelar Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) mendapat respons langsung dari Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, serta Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli, Wawali menemui massa aksi di halaman Balai Kota Balikpapan, pada Senin (25/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, isu utama yang mencuat adalah soal penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan masyarakat. Namun, Bagus menegaskan bahwa Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, bersama Forkopimda telah sepakat untuk menunda penyesuaian tarif PBB pada Jumat (22/8/2025).
“Tolak atau tunda itu sama, artinya tahun ini tidak kita berlakukan. Selanjutnya akan kita kaji lagi. Namun ada pertanyaan yang mereka ajukan di luar kewenangannya,” jelas Bagus.
Asisten I Setda Kota Balikpapan, Zulkipli, menambahkan bahwa meski Wakil Wali Kota sudah menemui perwakilan Aliansi Bakwan, mereka tetap meminta bertemu langsung dengan Wali Kota. “Pak Wali sedang dalam perjalanan, jadi tidak mungkin zoom meeting saat itu. Namun sudah dijadwalkan pertemuan pada Jumat pukul 10.00 WITA,” ungkapnya.
Terkait penyesuaian PBB, Zulkipli menerangkan bahwa hal tersebut tidak bisa dihindari karena mengikuti dinamika harga tanah di Balikpapan, terutama sejak kota ini menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan adanya jalan tol. Harga tanah di hutan belantara yang berada di Kariangau saat ini sudah berbeda jauh dari sebelumya.

“Tanah yang dulu hanya Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per meter, kini bisa melonjak sampai Rp1 juta per meter. Maka NJOP harus menyesuaikan nilai tersebut,” paparnya.
Menurutnya, data dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ditemukan lonjakan yang tidak wajar, pemerintah melakukan perbaikan. “Seperti ada kasus yang dikira naik 3.000 persen, setelah dicek dan diperbaiki ternyata hanya Rp617.850 dari sebelumnya Rp9 juta,” terangnya.
Zulkipli memastikan pemerintah daerah menunda penerapan PBB baru hingga minimal akhir tahun ini. “Saat ini kita masih memakai NJOP tahun lalu. Tidak mungkin di tengah jalan warga sudah bayar lalu ditagih ulang. Jadi kita pastikan penyesuaian ini ditunda,” pungkasnya.