Pemkot Balikpapan Tunda Penyesuaian Tarif PBB 2025, Wali Kota Pastikan Tidak Ada Kenaikan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud didampingi Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo dan Sekda Balikpapan, H. Muhaimin, di Balai Kota, pada Jumat (22/8/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud didampingi Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo dan Sekda Balikpapan, H. Muhaimin, di Balai Kota, pada Jumat (22/8/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan umumkan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. 

 

Hal ini diputuskan setelah Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat internal di VIP Room Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (22/8/2025).

 

Rapat ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengingatkan agar kepala daerah segera mengambil langkah antisipasi terkait dinamika di lapangan menyangkut PBB.

 

“Setelah kami rapatkan dengan Forkopimda, saya putuskan untuk menunda penyesuaian tarif PBB-P2 tahun 2025. Jadi tarifnya tetap menggunakan acuan tahun 2024,” tegas Wali Kota Rahmad Mas’ud.

 

Menurutnya, isu kenaikan PBB yang sempat mencuat di masyarakat bukanlah kebijakan baru pemerintah daerah, melainkan bentuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tertentu seperti kawasan industri, Jalan Kariangau, Jalan Mukmin Faisyal, Sepinggan, yang telah memiliki akses jalan tol.

 

Namun, mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini, serta menjaga kondusifitas kota, Pemkot Balikpapan memutuskan untuk menunda penerapan penyesuaian tersebut.

 

“Isu yang berkembang bahwa pemerintah kota menaikkan PBB itu tidak benar. Kami justru pro kepada masyarakat, jangan sampai warga terbebani. Penyesuaian NJOP ini awalnya hanya berlaku untuk kawasan strategis dan komersial, bukan permukiman rakyat kecil,” jelas Rahmad.

 

Wali Kota juga menegaskan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar akan mendapat kompensasi di tahun 2026. Pemkot melaluiBPPDRD juga membuka layanan pengaduan baik langsung maupun online bagi warga yang merasa keberatan.

 

“Kami tidak ingin masyarakat susah. Kota ini harus tetap aman dan nyaman, agar para pelaku usaha dan investor juga merasa betah di Balikpapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Balikpapan Terdaftar di Balikpapan Running 2025

 

Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan bahwa dasar penyesuaian NJOP tetap merujuk pada aturan dari pemerintah pusat, termasuk surat dari Kementerian Keuangan dan regulasi yang berlaku.

 

Meski demikian, Pemkot akan mengutamakan sosialisasi secara luas sebelum mengambil kebijakan lanjutan. “Kami akan sosialisasikan,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.