Namun, Pemprov Kaltim belum bisa menilai dampaknya secara nyata sebelum melakukan penyesuaian dengan dokumen pelaksanaan anggaran di daerah.
“Informasi sementara, dana TKD tahun 2025 dikurangi untuk menutup kekurangan pembayaran TKD pada tahun 2024. Karena itu, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pusat,”jelasnya.
Sebagai informasi, TKD yang dialokasikan ke daerah terdiri atas beberapa komponen, mulai dari Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Insentif Fiskal.
Perinciannya meliputi bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, serta Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya, termasuk DBH Sawit. Untuk DAK, komposisinya terbagi menjadi fisik dan nonfisik.
Kebijakan pemangkasan ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana pemerintah daerah dapat beradaptasi apabila program prioritas ikut terdampak.
Hingga kini, Pemprov Kaltim masih menunggu kepastian dari Jakarta sebelum menetapkan langkah strategis selanjutnya. (*)








