Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau kerambit yang digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian hitam yang dipakai saat kejadian.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat gabungan.
“Hanya dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dari keterangan yang diperoleh, motif pelaku adalah faktor cemburu serta sakit hati akibat perkataan korban yang menyinggung orang tua pelaku,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Balikpapan Selatan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa kerja sama tim gabungan kepolisian mampu bergerak cepat dalam menuntaskan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Balikpapan.
“Pesan kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Balikpapan. Siapapun yang mencoba lari, akan kami buru sampai dapat,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik Balikpapan, mengingat korban dan pelaku masih berusia muda, namun pertikaian sepele bisa berujung maut. (*)