BorneoFlash.com, KUKAR – Konflik antara aparat kepolisian dan wakil rakyat berujung pada pencopotan jabatan. AKBP Dody Surya Putra resmi dicopot dari posisinya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah diduga melakukan pengancaman terhadap anggota DPD RI asal Kalimantan Timur (Kaltim), Yulianus Henock Sumual.
Perwira menengah berpangkat dua melati itu dinilai tidak disiplin serta melanggar kode etik profesi kepolisian. Tak hanya kehilangan jabatan, Dody juga langsung dimutasi ke Mabes Polri dan ditempatkan sebagai salah satu Kepala Subbagian di Baharkam Polri.
Kabar ini disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui keterangan pers, pada Kamis (21/8/2025). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) yang dikeluarkan sehari sebelumnya, Rabu (20/8).
“Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, digantikan oleh AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Berau. Sementara itu, jabatan Kapolres Berau kini diisi oleh AKBP Ridho Tri Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Namun pencopotan ini bukan akhir dari persoalan, Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa Dody masih harus menjalani proses disiplin internal. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tindakan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin dari atasan.
“Selain itu, AKBP Dody juga tengah diproses atas dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian,” tambahnya. (*)