PTMB Umumkan Penangguhan Denda Pembayaran Rekening Air hingga 25 Agustus 2025

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
PTMB mengumumkan penangguhan sementara denda pembayaran rekening air hingga 25 Agustus 2025. Foto: HO/PTMB
PTMB mengumumkan penangguhan sementara denda pembayaran rekening air hingga 25 Agustus 2025. Foto: HO/PTMB

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengumumkan penangguhan sementara denda pembayaran rekening air hingga 25 Agustus 2025. 

 

Kebijakan ini diambil seiring dengan proses perbaikan sistem internal pembayaran rekening air yang saat ini masih berlangsung.

 

Tenaga Ahli Humas PTMB, Adelina menyampaikan, meskipun sistem pembayaran online belum dapat diakses sepenuhnya, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran tunggakan tagihan air secara langsung melalui Loket Graha Tirta Manuntung yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan.

 

“Penangguhan denda ini diberikan sebagai bentuk perhatian PTMB kepada pelanggan, agar tidak terbebani selama sistem pembayaran masih dalam tahap perbaikan,” tulisnya dalam keterangan resmi, pada Rabu (20/8/ 2025).

 

Selain melalui loket, PTMB juga menyediakan berbagai kanal layanan informasi dan pengaduan pelanggan, seperti Call Center (0542-878991/878992), SMS dan WhatsApp di nomor 0816200110, serta akun Instagram resmi @tirtamanuntungbalikpapan dan @ptmb_commandcenter.

 

Pelanggan juga dapat mengakses layanan daring untuk cek tagihan, pengaduan online, maupun baca meter mandiri melalui situs resmi: pelanggan.tirtamanuntung.co.id.

 

Adanya penangguhan denda ini, PTMB berharap pelanggan dapat lebih tenang dalam melakukan kewajiban pembayaran tagihan air, sambil menunggu sistem pembayaran internal kembali berfungsi normal. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.