BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai kejahatan serius.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus KTP-el memberi dampak langsung bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Budi menilai kasus tersebut sangat serius karena pelaku tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus KTP-el sebagai pengingat agar generasi berikut tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Budi juga mengajak masyarakat bersatu melawan korupsi pada momentum HUT Ke-80 RI. Menurutnya, persatuan menjadi kunci menjaga kedaulatan dan mewujudkan cita-cita bangsa.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan pemerintah memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Ia menegaskan Novanto baru bisa bebas murni pada 2029 dan wajib melapor hingga April 2029. (*)







