Setya Novanto Bebas Bersyarat: KPK Tegaskan Kasus KTP-el Bukan Perkara Biasa

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Setya Novanto. FOTO: ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Setya Novanto. FOTO: ANTARA/Desca Lidya Natalia.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai kejahatan serius. 

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus KTP-el memberi dampak langsung bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.

 

Budi menilai kasus tersebut sangat serius karena pelaku tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak pelayanan publik.

 

Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus KTP-el sebagai pengingat agar generasi berikut tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Budi juga mengajak masyarakat bersatu melawan korupsi pada momentum HUT Ke-80 RI. Menurutnya, persatuan menjadi kunci menjaga kedaulatan dan mewujudkan cita-cita bangsa.

 

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan pemerintah memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Ia menegaskan Novanto baru bisa bebas murni pada 2029 dan wajib melapor hingga April 2029. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.