Sebagai bentuk dorongan kepatuhan, Pemprov Kaltim menerapkan potongan pajak sebesar 50 persen.
Dengan demikian, tarif yang sebelumnya 0,2 persen dari NJAB diturunkan menjadi 0,1 persen.
Meski insentif telah diberlakukan, capaian penerimaan masih rendah.
Hingga pertengahan tahun, realisasi pajak baru di bawah Rp10 miliar dari target Rp50 miliar.
“Capaian yang rendah ini disebabkan dua faktor, yakni adanya potongan tarif yang otomatis menurunkan potensi penerimaan, serta ketidakpastian regulasi karena sejumlah perusahaan menunggu kejelasan teknis dan Pergub terkait NJKB alat berat,”ungkap Ismiati.
Ia menambahkan, sebagian besar perusahaan sebenarnya memiliki komitmen membayar pajak.
Namun, mereka masih menunggu kepastian hukum terkait jenis maupun tahun produksi alat berat yang belum tercantum dalam aturan resmi.
Menurut Ismiati, Pemprov Kaltim melalui Bapenda akan terus memperbarui aturan dan melakukan pemutakhiran data agar penerimaan pajak dari sektor ini semakin optimal.
“Kami terus melakukan perbaikan. Bahkan setelah Pergub terbit, kemungkinan masih ada alat berat yang belum terakomodasi. Karena itu, penyesuaian akan dilakukan secara berkelanjutan,”tegasnya. (*)





